Jumat, 07 November 2014

Keadilan Bisnis

TUGAS I Keadilan Bisnis

Nama               : Angga Prayudha Pratama
Npm                : 10211869
Mata Kuliah    : Etika Bisnis

Abstraksi

Penulisan ini dibuat untuk mengetahui keadilan bisnis yang dijalankan oleh lembaga perusahaan. Terwujudnya keadilan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan akan berdampak baik masyarakat. Ketika keadilan bisnis tidak dijalankan dengan baik maka akan dampak yang negatif bagi lembaga perusahaan dan pelaku bisnis lainnya.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Dalam hubungan tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya. Tanggung jawab sosial berkaitan perusahaan langsung memperbaiki kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata, perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik. Terwujudnya keadilan bisnis di masyarakat akan melahirkan kondisi yang baik dan kondisif bagi kelangsungan bisnis.

1.2. Rumusan masalah
Bagaimana keadilan bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis baik perseorangan atau lembaga perusahaan ?

1.3. Batasan Masalah
Terdapat banyak sekali teori keadilan dalam bisnis yang kita ketahui dengan mengamati bisnis suatu perusahaan, dalam penulisan ini mengamati sebuah perusahaan yang bergerak dalam memberikan kebutuhan listrik yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)  dalam memberikan keadilan bisnis.

1.4. Tujuan Penelitian
Tujuan ini ingin mengetahui keadilan bisnis dengan melihat pelaku-pelaku bisnis dan dapat memberikan wawasan tentang dalam menjalankan suatu bisnis saat ini.

BAB II
TELAAH PUSTAKA

2.1. Kerangka Teori
2.1.1. Paham Tradisonal mengenaik Keadilan
            a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
            b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
            b. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.1.2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.1.3 Teori Keadilan Adam Smith
            a. Prinsip No Harm
Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
b. Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar.

2.1.4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

2.1.5. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
a.       Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
b.      Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
c.       Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
d.      Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

2.2. Pengertian Bisnis
Bisnis menurut pandangan ilmu ekonomi adalah sebuah organisasi dengan tujuan menjual barang dan jasa kepada pembeli atau usaha lainnya dengan tujuan mendapatkan laba keuntungan. dalam bahasa inggris bisnis adalah business dasar katanya adalah busy yang dalam bahasa indonesianya adalah sibuk, sehingga bisnis dapat diartikan menjadi sesorang ata banyak orang yang meengerjakan sebuah pekerjaan atau kesibukan yang mendatangkan keuntungan.

2.3. Jenis-Jenis Bisnis
a.       Monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu produsen yang menguasai pasar. Dengan kata lain satu penjual menguasai segala jenis penawaran. Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut Monopolis.
b.      Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
c.       Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).









BAB III
METODE PENELITIAN

Penulisan ini bertujuan untuk mengamati keadilan bisnis yang dijalankan sesorang dan bersumber dari internet dan buku tentang keadilan bisnis. Dalam penelitian ini menggunakan metode sekunder yaitu data yang sudah ada dari peneliti dan berbagai sumber yang sudah ada.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Contoh Kasus Monopoli
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

BAB IV
KESIMPULAN

5.1. Kesimpulan
Pelaku bisnis yang dijalankan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersifat monopoli. Keadilan bisnis dapat mempengaruhi kinerja PT. PLN, karena akan dinilai oleh masyarakat. PT. PLN juga milik negara dan akan melihat apakah tersebut adil dan merata dalam sistem kerjanya.

5.2. Saran
Dalam mengatasi kebutuhan listrik secara merata keseluruh Indonesia, PT. PLN harus memberikan kesempatan untuk investor mengembangkan usaha listrik dan mengontrol para investor agar tidak menyalahi peraturan yang sudah diterapkan oleh PT. PLN.


DAFTAR PUSTAKA

Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://www.perpustakaandigital.net/2014/07/pengertian-bisnis.html
http://vtastubblefield.wordpress.com/2012/11/

http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar