Minggu, 19 Mei 2013

Perbatasan Wilayah Negara Indonesia dengan Negara Asing Perjanjian dan Permasalahan yang Ada


Replubik Indonesia adalah Negara yang terletak di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa diantara benua Asia dan Benua Australia serta Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.478 pulau dan populasi dengan 237 juta jiwa pada tahun 2010.
            Sampai saat ini ada beberapa Perjanjian dan permasalahan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum terselesaikan yaitu :

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan Malaysia
Perjanjian Bilateral antara RI dengan Malaysia yaitu perbatasan garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna bedasarkan persetujuan antara Pemerintah RI dengan Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara, tanggal 27 oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Permaslahan perbatasan Indonesia dengan Malysia di Kalimantan Timur antara pulau Sebatik dan sekitarnya. Sampai saat ini belum terselesaikan perundingan tersebut, pada segmen di Laut Sulawesi perundingan batas laut teritorial terlebih dulu merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Negara Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus saatu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial dan Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan India
Perjanjian Bilateral Indonesia dengan India mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan sudah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 meliputi perbatasan Pulau Sumatera dengan Nicobar. Perjanjian selanjutnya tentang batas landas kontinen di New Dehli tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi Keppres 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia. Perjanjian dilaksanakan di New Dehli pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres 25 tahun 1978, tapi kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan Singapura
Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Singapura telah dilaksanan pada tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973
Permasahan yang terjadi yaitu belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat Singapura. Hal dapat menimbulkan kerawanan, karna singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan bertambahnya ke selatan atau ke wilayah Indonesia.

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan Vietnam
Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Vietnam dilaut China Selatan telah tecapai kesepakatan terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Perjanjian perbatasan itu belum diratifikasi oleh Indonesia, selanjutnya kedua negara tersebut membuat perjanjian perbatasan  ZEE dilaut China Selatan. Perundingan kedua negara terakhir pada 25-28 Juli di Hanoi perundingan yang k-3.

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan Timor Leste
Perjanjian Bilateral Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat dan baru dilakukan batas maritim. Dengan belum terselesaikan b atas maritim kedua negara maka perlu langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim.

Ø  Perjanjian dan Permasalahan antara Republik Indonesia dengan Australia
Perjanjian Bilateral Indonesia dengan Australia antara batas Landasan Kontinen yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan landas kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara tanggal 14 Maret 1977, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai perbatasan maritim telah terjadi kespakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.


Sumber :
-         Direktorat Jendral dan Perjanjian Internasional http://www.kemlu.go.id

1 komentar: