Kamis, 22 November 2012

SIMPANAN POKOK KOPERASI,SHU,RAT,dan KEANGGOTAAN KOPERASI


Ø  SIMPANAN POKOK KOPERASI
Dalam koperasi dikenal dengan ketentuan umum, antara lain tentang berbagai jenis-jenis simpanan yaitu :
o   Simpanan Pokok adalah Sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
o   Simpanan Wajib adalah simpanan yang jumlahnya simpanan tertentu yang harus dibayarkan kepada oleh anggota kepada koperasi dalam waku dan kesempatan tertentu.
o   Simpanan Suka Rela adalah Simpanan yang besarnya tidak ditentukan ,tapi bergantung kepada kemampuan anggota dan simpanan suka rela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.

Ø  SHU (Sisa Hasil Usaha)
Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dengan dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
Pada UU No.25 tahun 1992 pasal 5 dan ayat 1 dikatakan bahwa pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata bedasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi dan tetapi bedasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

o   Prinsip Prinsip Pembagian SHU :
-SHU anggota dibayar secara tunai
-Pembagian SHU anggota dilakukan secara terbuka dan transparan
-SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota


Ø  RAT (Rapat Anggota)
Rapat anggota mempunyai peran penting dalam menentukan maju mundurnya tata kehidupan koperasi,karna rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari cara jalan untuk mengatasi persoalan.

o   Macam-macam Rapat Anggota koperasi :
-Rapat Anggota Biasa
-Rapat Anggota Khusus
-Rapat Anggota dalam keadaan luar biasa
o   Kewenangan Rapat Anggota menetapkan :
-Anggaran Dasar
-Penggabungan,peleburan,pembagian,dan pembubaran koperasi
-Pemilihan,pengangkatan,dan pemberhintikan pengurus dan pengawas


Ø  KEANGGOTAAN KOPERASI
UU No. 25/1992 salah satu syarat pendirian koperasi ialah telah tersedianya 20 orang anggota .

1.      Sifat Keanggotaan Koperasi
Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggota sebuah koperasi.Tetapi koperasi ialah suatu badan hukum yang akan melakukan berbagai tindakan hukum,maka dari itu yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota koperasi hanya mereka yang mampu memberi tindakan koperasi dan yang akan memenuhi syarat AD dan ART koperasi.

2.      Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
a)      Kewajiban Anggota Koperasi :
-Berpartisipasi pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
-Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

b)      Hak Anggota Koperasi
-Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
-Mendapat keterangan mengenai perkembangan  koperasi menurut ketentuan anggaran dsar.
-Memilih atau dipilih menjadi pengurus.


c)      Syarat-syarat Khusus
Syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh syarat-syarat khusus :
1.Koperasi Pertanian
2.Koperasi Nelayan
3.Koperasi Karet

3.      Bukti Keanggotaan Koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus dibuktikan oleh pengurus dengan mencatatnya didalam buku daftar anggota koperasi.

4.      Berhenti Sebagai Anggota Koperasi
Keanggotaan benar-benar berhenti atau berakhir jika :
-Meninggal dunia
-Minta diberhentikan atas kehendak sendiri
-Diberhentikan karena tidak memnuhi syarat keanggotaan
-Dipecat karena tidak  memenuhi kewajiban sebagai anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar