PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstraksi
Praktek monopoli
merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang-undang. Monopoli ini akan
berdampak buruk bagi pelaku usaha bisnis dan bagi masyarakat menengah kebawah. Tetapi
monopoli dapat pula terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga
timbul apa yang disebut sebagai monopoly by the lawa. Dalam UUD 1945 juga
dibenarkan adanya monopili jenis ini, yaitu dengan memberi hak monopoli ileh
negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
serta cabang-cabang prodksi yang menyangkut hidup orang banyak.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Persaingan
harus dipandang sebagai hal yang positif dan sangat esensial dalam dunia usaha.
Dengan persaingan, para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus menerus
memperbaiki produk dan melakukan inovasi atas produk yang dihasilkan untuk
memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Dari sisi konsumen, mereka akan
mempunyai pilihan dalam membeli produk dengan harga murah dan kualitas terbaik.
Dalam kondisi demikian, yang harus dituntut adalah bentuk persaingan yang
sehat, Karena kita tahu dalam praktek, banyak terjadi bentuk persaingan yang
tidak sehat (unfair), yang akan mematikan persaingan itu sendiri, dan pada
gilirannya memunculkan praktek monopoli.
Di
Indonesia, dengan sistem ekonomi Pancasila secara implisit justru mengakui
adanya monopoli oleh Negara, yaitu terdapat dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD
1945 , Suatu pasar dikatakan terjadi monopoli apabila : pelaku usaha sebagai
price maker mutlak; tidak ada persaingan; adanya entry barrier bagi pelaku
usaha lain yang ingin masuk pasar yang sudah di monopoli.
Dengan
demikian, praktik monopoli akan menguasai pangsa pasar secara mutlak sehingga
pihak-pihak lain tidak memiliki kesempatan lagi untuk berperan serta.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
Apalagi kalau produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan primer, dapat dipastikan mereka akan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Dalam kondisi yang demikian, masyarakat tidak mempunyai alternatif lain kecuali membeli produk yang dimonopoli tersebut dan akan terjadi pula inefisiensi dalam menghasilkan produk.
A.
Rumusan Masalah
1. Bagaiman
gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat ?
B.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui gambaran umum Praktek monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu
situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan
industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
B. Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli.
Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial.
Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir
secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu
perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis
monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain
sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan
lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan
yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah
jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena
persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa
demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini
bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional
misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic
of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi
sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai
pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa
sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan
merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat
C. Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan
bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan
ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus
dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan
masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.
Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara
maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur
praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya.
Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli
pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
BAB III
METODELOGI
PENELITIAN
A. Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini
menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi.
Wawancara sebagai teknik
pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yan harus diteliti dan juga untuk
mengetahui informasi dari responden (Sugiyono, 2012).
Pengamatan (observasi)
adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kolaboratornya mencatat
informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian (Gulo, 2006)
B. Validitas Instrumen Penelitian.
Suatu instrumen dikatakan
validitas (kesahidan) yang baik jika instrumen tersebut benar-benar mengukur
apa yang seharusmya hendak diukur (Nunnally dalam susilo dkk, 2008).
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT “ X “
adalah:
1. Fungsi PT “ X “sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap
ditangani PT.”X”. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di
Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat
tetap ditentukan oleh PT.” X”sendiri.
2. Krisis listrik memuncak saat PT.” X “ memberlakukan
pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan
sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan
jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PT “ X “ berdalih pemadaman dilakukan
akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan
batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit
Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan
terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM)
PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT.” X “
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. “ X “, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil
memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
1. Monopoli PT “ X “ ditinjau dari teori etika deontologi
Konsep teori etika
deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri
sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari
tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan
watak yang baik dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT “ X
“sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau
tindakan yang baik, karena PT. “ X” belum mampu memenuhi kebutuhan listrik
secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam
kegiatan usahanya.
2. Monopoli PT.” X “ ditinjau dari teori etika teleologi
Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.” X
: terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas
masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT.” X “ dinilai etis
bila ditinjau dari teori etika teleologi.
3. Monopoli PT.” X” ditinjau dari teori etika
utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah
teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. “ X” bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. “ X “.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. X telah melakukan tindakan
monopoli yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tinfakan PT. X ini telah
melanggat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tenatang Lrangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
B.
Saran
Untuk memenuhi
kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
pemerintah membuka kesempatan bagi investro untuk mengembangkan usaha di bidang
listrik. Akan tetapi pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor, sehingga tidak dapat terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemerintah dapat
memeprbaiki kinerja PT. X saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesehjateraan masyarkat banyak sesuai amanat UUD
Pasal 33.
sumber :
Sugiyono, (2008) Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta
http://teguhpic.blogspot.com/2009/10/tugas-kelompok-131009.html
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://muzajjaddotcom.wordpress.com/2010/12/24/praktek-monopoli-dan-persa/
http://repository.upi.edu/7023/2/S_PKK_1204692_Chapter3.pdf
Undang-Undan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar