TUGAS I Keadilan Bisnis
Nama : Angga Prayudha Pratama
Npm : 10211869
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Abstraksi
Penulisan ini dibuat
untuk mengetahui keadilan bisnis yang dijalankan oleh lembaga perusahaan. Terwujudnya
keadilan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan akan berdampak baik masyarakat. Ketika
keadilan bisnis tidak dijalankan dengan baik maka akan dampak yang negatif bagi
lembaga perusahaan dan pelaku bisnis lainnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam hubungan tanggung
jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan
dalam masyarakat umumnya dan bisnis khususnya. Tanggung jawab sosial berkaitan
perusahaan langsung memperbaiki kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera
dan merata, perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Masalah keadilan
berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang
baik. Terwujudnya keadilan bisnis di masyarakat akan melahirkan kondisi yang
baik dan kondisif bagi kelangsungan bisnis.
1.2.
Rumusan masalah
Bagaimana keadilan
bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis
baik perseorangan atau lembaga perusahaan ?
1.3.
Batasan Masalah
Terdapat banyak sekali
teori keadilan dalam bisnis yang kita ketahui dengan mengamati bisnis suatu
perusahaan, dalam penulisan ini mengamati sebuah perusahaan yang bergerak dalam
memberikan kebutuhan listrik yaitu PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam memberikan keadilan bisnis.
1.4.
Tujuan Penelitian
Tujuan ini ingin mengetahui
keadilan bisnis dengan melihat pelaku-pelaku bisnis dan dapat memberikan
wawasan tentang dalam menjalankan suatu bisnis saat ini.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
2.1. Kerangka Teori
2.1.1. Paham Tradisonal mengenaik
Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang
yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan
dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
b.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga
negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.1.2. Keadilan Individual dan
Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan
yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.1.3 Teori Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
b. Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah
terjadi ketidakadilan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut
dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan
pihal lain dalam pasar.
2.1.4. Teori Keadilan Distributif John
Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi
pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls,
meliputi:
1. Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan
distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial
agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
2.1.5. Jalan Keluar atas Masalah
Ketimpangan Ekonomi
a. Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan
yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang
menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
b. Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
c. Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
d. Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang
mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
2.2. Pengertian Bisnis
Bisnis menurut
pandangan ilmu ekonomi adalah sebuah organisasi dengan tujuan menjual barang
dan jasa kepada pembeli atau usaha lainnya dengan tujuan mendapatkan laba
keuntungan. dalam bahasa inggris bisnis adalah business dasar katanya adalah
busy yang dalam bahasa indonesianya adalah sibuk, sehingga bisnis dapat
diartikan menjadi sesorang ata banyak orang yang meengerjakan sebuah pekerjaan
atau kesibukan yang mendatangkan keuntungan.
2.3. Jenis-Jenis Bisnis
a. Monopoli
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu produsen yang
menguasai pasar. Dengan kata lain satu penjual menguasai segala jenis
penawaran. Seseorang yang menguasai pasar monopoli disebut Monopolis.
b. Oligopoli
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi
permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai
permintaan pasar.
c. Pasar
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition)
adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak
dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme
pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan
pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai
penerima harga (price-taker).
BAB III
METODE PENELITIAN
Penulisan ini bertujuan
untuk mengamati keadilan bisnis yang dijalankan sesorang dan bersumber dari
internet dan buku tentang keadilan bisnis. Dalam penelitian ini menggunakan
metode sekunder yaitu data yang sudah ada dari peneliti dan berbagai sumber
yang sudah ada.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Contoh Kasus Monopoli
- Fungsi
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai
dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga
listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.
Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka
termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy,
Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional,
Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
- Krisis
listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu
dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan
sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan
klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang
semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton
Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga
permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU
Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
BAB IV
KESIMPULAN
5.1.
Kesimpulan
Pelaku bisnis yang dijalankan oleh PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) bersifat monopoli. Keadilan bisnis dapat
mempengaruhi kinerja PT. PLN, karena akan dinilai oleh masyarakat. PT. PLN juga
milik negara dan akan melihat apakah tersebut adil dan merata dalam sistem
kerjanya.
5.2.
Saran
Dalam mengatasi kebutuhan listrik secara
merata keseluruh Indonesia, PT. PLN harus memberikan kesempatan untuk investor
mengembangkan usaha listrik dan mengontrol para investor agar tidak menyalahi
peraturan yang sudah diterapkan oleh PT. PLN.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
http://www.perpustakaandigital.net/2014/07/pengertian-bisnis.html
http://vtastubblefield.wordpress.com/2012/11/
http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/11/23/etika-bisnis-vii-keadilan-dalam-bisnis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar