Ø SIMPANAN
POKOK KOPERASI
Dalam koperasi dikenal dengan ketentuan umum, antara lain tentang berbagai
jenis-jenis simpanan yaitu :
o
Simpanan Pokok adalah Sejumlah uang yang
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
o
Simpanan Wajib adalah simpanan yang
jumlahnya simpanan tertentu yang harus dibayarkan kepada oleh anggota kepada
koperasi dalam waku dan kesempatan tertentu.
o
Simpanan Suka Rela adalah Simpanan yang
besarnya tidak ditentukan ,tapi bergantung kepada kemampuan anggota dan
simpanan suka rela dapat disetorkan dan diambil setiap saat.
Ø SHU
(Sisa Hasil Usaha)
Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dengan dikurangi
biaya,penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
Pada UU No.25 tahun 1992 pasal 5 dan ayat 1 dikatakan bahwa pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata mata bedasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi dan tetapi bedasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi.
o
Prinsip Prinsip Pembagian SHU :
-SHU
anggota dibayar secara tunai
-Pembagian
SHU anggota dilakukan secara terbuka dan transparan
-SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota
Ø RAT
(Rapat Anggota)
Rapat anggota mempunyai peran penting dalam menentukan maju
mundurnya tata kehidupan koperasi,karna rapat anggota membahas persoalan yang
timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari cara jalan untuk
mengatasi persoalan.
o
Macam-macam Rapat Anggota koperasi :
-Rapat
Anggota Biasa
-Rapat
Anggota Khusus
-Rapat
Anggota dalam keadaan luar biasa
o
Kewenangan Rapat Anggota menetapkan :
-Anggaran
Dasar
-Penggabungan,peleburan,pembagian,dan
pembubaran koperasi
-Pemilihan,pengangkatan,dan
pemberhintikan pengurus dan pengawas
Ø KEANGGOTAAN
KOPERASI
UU No. 25/1992 salah satu syarat pendirian koperasi ialah telah tersedianya
20 orang anggota .
1. Sifat
Keanggotaan Koperasi
Warga Negara Indonesia berhak untuk menjadi anggota sebuah koperasi.Tetapi
koperasi ialah suatu badan hukum yang akan melakukan berbagai tindakan
hukum,maka dari itu yang benar-benar dapat diterima sebagai anggota koperasi
hanya mereka yang mampu memberi tindakan koperasi dan yang akan memenuhi syarat
AD dan ART koperasi.
2. Kewajiban
dan Hak Anggota Koperasi
a) Kewajiban
Anggota Koperasi :
-Berpartisipasi
pada usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
-Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
b) Hak
Anggota Koperasi
-Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
-Mendapat
keterangan mengenai perkembangan
koperasi menurut ketentuan anggaran dsar.
-Memilih
atau dipilih menjadi pengurus.
c) Syarat-syarat
Khusus
Syarat
tambahan yang harus dipenuhi oleh setiap calon anggota koperasi sebelum mereka
diterima menjadi anggota koperasi secara penuh.
Contoh
syarat-syarat khusus :
1.Koperasi
Pertanian
2.Koperasi
Nelayan
3.Koperasi
Karet
3. Bukti
Keanggotaan Koperasi
Penerimaan seorang calon anggota koperasi harus dibuktikan oleh pengurus
dengan mencatatnya didalam buku daftar anggota koperasi.
4. Berhenti
Sebagai Anggota Koperasi
Keanggotaan benar-benar berhenti atau berakhir jika :
-Meninggal
dunia
-Minta
diberhentikan atas kehendak sendiri
-Diberhentikan
karena tidak memnuhi syarat keanggotaan
-Dipecat
karena tidak memenuhi kewajiban sebagai
anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar